BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Rizky Agus Nugroho, pelapor dari BPR Artha Tanah Mas, menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan terkait penggunaan plat nomor palsu pada unit yang diagunkan. Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terlapor berinisial UDN telah tiga kali dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, namun belum memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum terlapor, Lugud, hadir di ruang Subnit 1 Unit Lidik IV Tipiter Polrestabes Semarang pada Rabu lalu dan bertemu dengan Rizky. Lugud menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu hingga awal Desember atau Januari untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban kliennya kepada BPR Artha Tanah Mas.

Sebelumnya, UDN membenarkan adanya laporan tersebut dan mengklaim telah “mengkondisikan” penyidik melalui kuasa hukumnya dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta. Klaim ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak penyidik maupun kuasa hukum.

Pelapor menambahkan bahwa unit jaminan fidusia tersebut telah berpindah tangan dan digunakan dengan identitas kendaraan yang diduga palsu, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran fidusia dan potensi tindak pidana penggelapan.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#noviralnojustice

Baca Juga:  Tersangka Baru Dugaan Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang dan Rekanan Resmi Ditahan Kejari Tanggamus

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04