Bongkar Dugaan Persengkongkolan, Forum Peduli Pembangunan Lampung akan Kepung Gedung Rektorat Unila dan Kejati

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung – Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang antikorupsi menyatakan akan menggelar aksi demontrasi dan akan Kepung Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) dan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Tangkap Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,” aksi ini yang akan berlangsung pada hari Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

” Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam Jum’at, 22 Maret 2024.

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

” Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca Juga:  Sebanyak 136 Personel Polres Lampung Barat Disiagakan di Malam Tahun Baru

” Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” pungkasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.

 

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04