Berita Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Hantatai Kebupaten Lampung Barat: Mendesak Aparat Penegak Huukum Segera Tindaklanjuti

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Esensijurnalis.com, Bandar Lampung, 22 Agustus 2025 – Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024 di Desa Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kami menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Desa Hantatai, Syahruddin, telah melakukan penyimpangan serius berupa mark-up anggaran, penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, dan manipulasi data realisasi anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.

Lebih parah, proses penyaluran Dana Desa ini juga diwarnai oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat tidak mendapat akses informasi yang seharusnya terbuka.

Dugaan pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PERCIBA menuntut agar Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan jajaran terkait segera membuka penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait, serta menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum tegas tanpa kompromi.

Selain itu, kami juga telah memberitahukan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum agar tidak ada upaya penghambatan dan agar keadilan dapat ditegakkan.

Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mengambil sikap serius, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.

PERCIBA akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelaku benar-benar bertanggung jawab dan aset negara yang dirugikan dapat dipulihkan.

 

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04