Bendera Negara Diabaikan, DPW-FORSAL dan PRL Akan Laporkan Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa ke Polres Lampung Barat

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat — Tindakan tegas akan diambil oleh DPW FORSAL Lampung Barat bersama gabungan awak media, menyusul temuan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam di Kantor Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 15.50 WIB.

Setelah melakukan dokumentasi dan pencatatan di lokasi, pihak DPW FORSAL dan PRL menyatakan akan melaporkan Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa secara resmi ke Polres Lampung Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kami tidak main-main. Ini bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Kami akan layangkan laporan resmi ke Polres Lampung Barat agar ada tindakan hukum dan efek jera,” tegas Miftahul Alimin Rambe Ketua DPW FORSAL Lampung Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah ketentuan yang dilanggar:

Pasal 24 huruf c:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pasal 35:
“Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan dan harus dimusnahkan secara hormat.”
Pasal 66:
“Setiap orang yang melanggar Pasal 24 huruf c dapat dipidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”

Pengibaran bendera negara yang rusak oleh sebuah institusi pemerintahan bukanlah kesalahan teknis semata, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat negara yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DPW FORSAL dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) juga akan melampirkan bukti foto dan video sebagai bagian dari laporan hukum, serta meminta agar pihak Kecamatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Redaksi Gabungan Media Pusatnews, Tinta informasi, identikpos, esensijurnalis.com & DPW FORSAL Lampung Barat
Dokumentasi dan laporan sedang dipersiapkan untuk dilayangkan ke Polres Lampung Barat.

Baca Juga:  Protes SPMB di SMAN 1 Labuhanratu, Disdik Lampung : Jalur Domisili Tidak Hanya Berdasarakan Jarak, Akademik Jadi Prioritas

(Tim Gabungan Media DPW-FORSAL Lampung Barat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04