EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa Dana Desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa.
Tapi oleh oknum–oknum kepala desa pemerintah desa yang tidak amanah dan Korup dalam menjalankan tugas. Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.
Contohnya seperti yang terjadi di Pekon (Desa)Sukananti dan Puralaksana Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, anggaran Dana Desa untuk pembangunan jalan rabat beton yang direalisasikan pada tahun 2024 diduga dijadikan ladang Korupsi oleh oknum PJ. Pratin (kepala desa)dengan cara melakukan pembengkakan anggaran (Mark-Up).
Atas temuan dari tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL) akan segera melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lampung Barat.
Bambang Irawan, saat ditemui di Kantor PRL pada Senen 26 Mei 2025 membenarkan. “Ya kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM – PRL) akan segera membuat laporan ke Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lampung Barat. Bahwa dalam hal ini, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian Negara terkait dengan dugaan Mark-Up dalam realisasi pembangunan rabat beton yang terjadi di Pekon Sukanti dan Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat yang terjadi pada tahun 2024.
Kami telah melakukan investigasi secara tersistematis dengan langsung meninjau ke lokasi pembangunan rabat beton yang ada disana.
“Sekali lagi saya tegaskan. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM-PRL), Kabupaten Lampung Barat akan segera membuat laporan kepada Inspektorat Lampung Barat, sekaligus melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
“Melakukan atas dugaan Mark-Up dalam pengerjaan rabat beton yang dilakukan di Pekon (Desa) Sukananti dan Puralaksana Kecamatan Way Tenong, ini jelas perbuatan melawan hukum dan perbuatan Korupsi. Dalam waktu dekat kita akan segera menyampaikan laporan ke Inspektorat Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, agar ini segera dapat di tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, “jelas Bambang.
Pewarta: Suroso






