Atas Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Inspektorat Akan Segera Lakukan Permintaan Keterangan kepada Mantan Pj Peratin

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektur Pembantu (Irban) V akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang telah disampaikan oleh Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Inspektorat sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan (Lapdu) yang sebelumnya dilayangkan oleh DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL).

“Insya Allah dalam minggu ini akan dilakukan permintaan keterangan kepada mantan Pj Peratin oleh kami,” ujar Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.

Sebelumnya, DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) telah melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa. Laporan tersebut meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Ketua DPD Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Bambang Irawan, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kabupaten Lampung Barat yang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang, pada Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat atas laporan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Pj Peratin Pekon Marga Jaya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Proses permintaan keterangan oleh Inspektorat merupakan bagian dari tahapan klarifikasi awal dan belum merupakan kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan setelah terdapat informasi resmi dari pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04