EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) 2026, Muhammad Haikal menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas langkah yang dinilai progresif dalam mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya. Pengungkapan ini menjadi sinyal penting bahwa penegakan hukum di Provinsi Lampung mulai menunjukkan keberanian dalam menyentuh aktor-aktor kekuasaan yang selama ini kerap dipersepsikan sulit dijangkau oleh hukum.
Namun demikian, BEM UNILA menegaskan bahwa capaian ini tidak boleh berhenti sebagai keberhasilan yang bersifat simbolik semata. Proses hukum terhadap figur besar harus dimaknai sebagai langkah awal untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas, yang bersifat sistemik dan telah mengakar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Publik tidak membutuhkan sekadar penanganan kasus yang bersifat parsial, melainkan komitmen yang konsisten dan menyeluruh untuk membersihkan jejaring korupsi hingga ke akar-akarnya.
Kasus Participating Interest ini memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya strategis daerah, yang seharusnya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Lampung dituntut untuk tidak berhenti pada pengungkapan permukaan, tetapi mampu menelusuri aliran dana secara transparan, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa tidak ada aktor yang kebal hukum, baik dari kalangan birokrasi, politik, maupun korporasi.
Di sisi lain, realitas penegakan hukum di Lampung masih diwarnai oleh berbagai perkara dugaan korupsi yang belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian.
Sejumlah kasus terkesan berjalan di tempat, bahkan menghilang dari perhatian publik tanpa kepastian hukum yang jelas. Situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memperkuat anggapan bahwa penegakan hukum masih berlangsung secara tebang pilih.
Dalam konteks tersebut, BEM UNILA memandang bahwa langkah Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengungkap kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh, berkelanjutan, dan bebas dari intervensi kepentingan politik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua kasus besar, tetapi harus bergerak secara sistematis dalam menuntaskan berbagai perkara yang selama ini mandek. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebagai representasi suara mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, BEM Universitas Lampung akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif. Pengawasan publik merupakan elemen penting dalam memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran. Masa depan Lampung yang bersih dari praktik korupsi hanya dapat terwujud apabila terdapat keberanian, integritas, dan konsistensi dari seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Pengungkapan dugaan keterlibatan mantan gubernur dalam kasus ini harus dipandang sebagai pintu masuk, bukan garis akhir. Dari titik inilah, publik berharap hadirnya gelombang baru penegakan hukum yang lebih tajam, adil, dan tidak pandang bulu dalam membongkar praktik korupsi di Provinsi Lampung.
Pewarta: Bambang Irawan






