EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera mengusut proyek pengerjaan pemeliharaan jalan senilai Rp 311 Juta yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Pasalnya, sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut diduga ditemukan adanya dugaan ketimpangan dalam pengerjaannya dan diduga telah terjadi mark-up tanpa memperhatikan lagi kualitas jalan sesuai bestek yang ada.
“Kami meminta kepada APH untuk segera mengaudit dana Proyek Pemeliharaan jalan yang berlokasi di Kecamatan Way Tenong itu. Karena kami mencurigai ada dugaan mark-up yang dilakukan pihak tertentu sehingga pengerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi,” ungkap beberapa pengendara kepada kru media ini Selasa, 03 Februari 2026.
Pendapat senada juga dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan. Menurutnya, masalah proyek Pemeliharaan jalan di wilayah kecamatan way tenong itu sudah lama disorot masyarakat. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan apa pun dari instansi terkait.

Bambang mengatakan, dugaan banyak pihak soal ada yang tidak benar dalam pengerjaan proyek Pemeliharaan Jalan dengan sistem Dasar pertimbangan tekhnis nya seperti apa.
Jalan yang sudah mulai berlubang terlihat jelas menuju sekolah SMAN 1 Way Tenong. Kendati lubangnya baru sebesar kepalan tangan anak kecil, tapi hal tersebut berpotensi menjadi lebih besar dan akhirnya timbul kerusakan lebih parah.
“Kita sangat-sangat sayangkan,”Kesal Bambang. Untuk itu Bambang berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan. Agar uang negara digunakan terkonsep dan terserap sebagai mana mestinya sesuai keinginan masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten. (Rapik)






