EsensiJurnalis.com – APH diminta tindak tegas dengan adanya dugaan Ilegal logging di Kawasan Blok 13/ Register 39 Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Diduga kuat Gapoktan tidak taati aturan HKM. Pasalnya ketua HKM tidak perduli dengan lingkungan hutan kawasan sekitarnya, Dengan membiarkan perusakan penebangan Pohon atau Ellegal Logging Selasa ( 06/05/2025 )
Aturan yang telah ditetapkan di hutan kawasan, hal tersbut diduga pelanggaran perusakan hutan kawasan dengan melakukan penebang pohon liar. Pelanggaran seperti ini sangat di khawatirkan akan banyak terjadi melebar.
Jika sudah ada Gapoktan maka Gapoktan Sudah memberikan wewenang Pada Pengelola HKM agar menglola hutan kawasan dengan baik dan jangan disalah gunakan seolah – olah membebaskan masyarakat, salah satu nya diduga masarakat yang berinisial (HK dan MM) untuk melakukan penebangan sebanyak 10 batang .termasuk Batang Tenam dan Batang Medang.
Namun sangat di sayangkan masih saja terjadi penebangan liar yang diduga dilakukan oleh inisial (HK) dan (MW) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus kawasan Blok 13/ Register 39, sangat disayangkan lemahnya pengawasan Gapoktan wilayah tersebut sehingga masih terjadi penebangan liar hutan kawasan, apakah hal ini di biarkan olen Gapoktan atau di izinkan oleh Gapoktan di wilayah tersebut.
Pada saat dikonfirmsai team awak media warga diduga melalukan penebangan liar tersebut (MW) menerangkan bahwa sanya ,penebangan kayu tersebut sudah di selasaikan,namun sangat di sayang kan penyelesaian tersebut dengan siapa (MW) tidak dapat menerangkan.
Dan setelah di tanya lagi oleh Awak Media bahwa lokasi penebagan tersebut di suga di lokasi Ibu (Mw ) dan Suaminya ( Hk ) yang bertempat di Desa Sukadamai, Kecamatan Ulu, Belu Kabupaten Taggamus. Dan yang Bertaggung jawab masalah penebagan kayu diduga ( E ) yang bertempat di Sidobagun.
Dapat diduga adanya permainan dalam pembalakan liar di hutan kawasan tersebut bekerja sama dengan Gapoktan wilayah tersebut.
Melakukan penebangan pohon liar memiliki dampak negatif bagi lingkungan, sperti hilangnya keanekaragaman hayati erusakan habitat dan perubahan ekosistem.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf B undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pembertasan perusak hutan, dikenakan Pidana 15 Tahun Penjara dan Dikenakan Denda Maksimum Rp.100 Milyar.
Dengan kondisi atas pengerusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon liar tersbut di areal kawasan hutan HKM, gapoktan tidak mengindahkan undang undang yang telah di tetapkan denga sebenar-benarnya.
Pengelolaan HKm melibatkan banyak masyarakat, penanaman kopi dan jenis tanaman lain yang bermanfaat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, bukan melakukan perusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon liar.
Kami berharap kepada KPH Air Nanigan dapat segara menindak lanjutui Temuan ini dan melakukan sidak ke lokasi kegiatan perusakan hutan tersbut yang dilakukan oleh oknom Masarakat tersebut.
Pewarta : Arafiq






