EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SDN 2 Tribudisyukur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2024 dan 2025sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran dana BOS SDN 2 Tribudisyukur 2024 tahap pertama:
pengembangan perpustakaan
Rp 8.022.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.693.400
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 19.871.100
administrasi kegiatan sekolah
Rp 28.227.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.500.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.776.000
pembayaran honor
Rp 23.700.000
Total Dana
Rp 97.790.000
Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.921.000
pengembangan perpustakaan
Rp 12.270.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.210.400
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 21.107.100
administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.261.500
langganan daya dan jasa
Rp 7.890.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.310.000
pembayaran honor
Rp 20.700.000
Total Dana
Rp 98.670.000

Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran dana BOS SDN 2 Tribudisyukur tahun 2025 tahap pertama:
pengembangan perpustakaan
Rp 11.828.700
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 9.915.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 21.585.700
administrasi kegiatan sekolah
Rp 17.637.600
langganan daya dan jasa
Rp 3.000.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 11.074.000
pembayaran honor
Rp 19.800.000
Total Dana
Rp 94.841.000
Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.741.600
pengembangan perpustakaan
Rp 12.647.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 14.618.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 19.395.800
administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.150.850
langganan daya dan jasa
Rp 3.000.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 15.085.750
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 3.000.000
pembayaran honor
Rp 19.800.000
Total Dana
Rp 104.439.000
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau kembali kegiatan sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Pewarta: Suroso






