EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SDN 1 Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2024 dan 2025sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran dana BOS SDN 1 Sukapura tahun 2024 tahap pertama:
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 18.670.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.375.100
administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.852.900
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 3.480.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 41.606.000
pembayaran honor
Rp 54.000.000
Tahap dua:
pengembangan perpustakaan
Rp 42.931.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 25.110.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.815.100
administrasi kegiatan sekolah
Rp 13.225.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 3.480.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 49.838.000
pembayaran honor
Rp 18.600.000
Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran dana BOS SDN 1 Sukapura tahun 2025 tahap pertama:
pengembangan perpustakaan
Rp 38.700.200
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 29.500.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 19.671.200
administrasi kegiatan sekolah
Rp 8.769.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.274.610
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 1.350.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 13.490.000
pembayaran honor
Rp 42.000.000
Tahap dua:
pengembangan perpustakaan
Rp 20.700.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 29.250.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 27.459.200
administrasi kegiatan sekolah
Rp 18.340.800
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 2.560.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 33.205.390
pembayaran honor
Rp 29.160.000
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau kembali kegiatan sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Pewarta: Suroso






