EsesnsiJurnalis.com, Pesisir Barat – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mark-up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SD N 51 Krui, Kecamatan Pesisir Selatan terutama pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SD Negeri 51 Krui Jaya Tahun 2024 Tahap Pertama:
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 10.810.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 31.672.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 32.700.500
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 3.600.000
langganan daya dan jasa
Rp 7.365.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 57.637.500
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 12.250.000
pembayaran honor
Rp 7.800.000
Total Dana
Rp 163.835.000
Tahap 2 :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.777.500
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 25.202.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 23.630.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 29.196.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 35.118.910
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 3.600.000
langganan daya dan jasa
Rp 6.746.020
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 40.414.570
penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 12.250.000
pembayaran honor
Rp 2.400.000
Total Dana
Rp 186.335.000
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SD Negeri 51 Krui Jaya Tahun 2023 Tahap Pertama :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.460.000
pengembangan perpustakaan
Rp 1.230.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 30.360.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 37.156.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 48.672.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.400.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.305.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 17.000.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 14.700.000
pembayaran honor
Rp 7.300.000
Total Dana
Rp 165.583.500
Tahap 2 :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.745.000
pengembangan perpustakaan
Rp 31.313.600
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 21.585.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 36.132.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 44.867.074
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.400.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.191.926
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 14.400.000
penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Rp 14.041.900
pembayaran honor
Rp 8.100.000
Total Dana
Rp 185.776.500
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SD Negeri 51 Krui , Kecamatan Pesisir Selatan , Kabupaten Pesisir Barat pada Tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Pewarta : Bambang






