Antisipasi Karhutlah, Polsek Jajaran Polres Lampung Barat Pasang Baner Imbauan di Tempat Strategis

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah hukum Polres Lampung Barat Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH selaku Kapolres, memerintahkan Polsek Jajaran agar melaksanakan pemasangan banner perihal Imbauan antisipasi Karhutlah di tempat- tempat umum, Senin (09/10/2023).

Adapun Wilayah hukum Polres Lampung Barat terdiri dari Polsek Sumber Jaya, Polsek Sekincau, Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), dan Polsek Balik Bukit.

Selain melaksanakan pemasangan banner perihal Imbauan antisipasi Karhutlah, Personil Polsek Jajaran juga langsung turun kepada masyarakat di daerah-daerah perkebunan.

Pada kesempatan ini Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri, bersama anggotanya mengimbau melalui pemasangan banner tepatnya di sekitaran Tugu Soekarno Kecamatan Sumber Jaya kab. Lampung Barat.

Melalui pendekatan, Kompol Ery juga langsung mengajak masyarakat berbincang dengan memberikan masukan dan Imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan atau pun sampah yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Kapolres Lampung Barat AKBP .Heri Sugeng Priyantho, S IK., M.H., Mengatakan imbauan pemasangan Banner sangat penting dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat mengerti bahaya yang ditimbulkan dari kebakaran.

” Bapak Kapolres mengimbau kepada kita untuk selalu menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita dari musibah kebakaran dengan cara, jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, pastikan saat membakar sampah tidak ditinggalkan pastikan api sdh betul betul padam untuk menghindari terjadinya kebakaran” Kata Ery.

Imbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutlah utamanya di Kabupaten Lampung Barat Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Baca Juga:  Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jabar

Terakhir, Para Kapolsek Jajaran Polres Lampung Barat secara serentak melakukan kegiatan pemasangan banner imbauan ini, berharap kepada Masyarakat Lampung Barat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran.

Setiap orang dilarang membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan tentang Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 Ayat 3) dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar Rupiah.

 

Pewarta: Gondrong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04