AMHTN se-Indonesia Desak Polres Bandar Lampung Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal Praktik Ilegal Jual Beli BBM Jenis Pertalite Di SPBU Kimaja Wayhalim.

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI-) dengan tegas meminta Polres Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU Kimaja Wayhalim. Tindakan ini diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.

Aduan masyarakat telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung sejak tanggal 24 November 2024, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Hal ini telah menyebabkan kekecewaan dan keraguan masyarakat terhadap kemampuan Polres Bandar Lampung dalam menangani kasus tersebut. AMHTN-SI telah berkordinasi dengan NGO GRAN-LAMPUNG dan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri pada tanggal 24 April 2025 untuk menekan Polres Bandar Lampung agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Ujar Tri Rahmadona Selaku Ketua AMHTN-SI

Adapun tuntutan dari kami sebagai berikut
1. Menghentikan praktik ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU Kimaja Wayhalim dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.
2. Mengusut tuntas persoalan praktik ilegal tersebut melalui proses hukum yang transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.
3. Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku praktik ilegal tersebut, termasuk sanksi administratif dan pidana.
4. Meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan jual beli BBM di SPBU Kimaja Wayhalim dan wilayah lainnya di Bandar Lampung.

Jika Polres Bandar Lampung tidak dapat menindaklanjuti aduan masyarakat, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) Se-Indonesia akan melakukan serangkaian kegiatan sebagai berikut:

– Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) akan membuat laporan kepada Polda Lampung untuk meminta tindak lanjut yang lebih serius. Kami berharap bahwa Polda Lampung dapat membantu mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.

Baca Juga:  Kebakaran Melahap Rumah Nenek Sainah di Pesawaran, Polisi Bantu Padamkan

Tindakan Terakhir
Apabila Polda Lampung tidak dapat menindaklanjuti persoalan ini, maka kami juga akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa di Mabes Polri dengan massa aksi yang lebih besar. Kami juga akan memasukkan aduan masyarakat (Dumas) dan meminta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami percaya bahwa dengan tindakan yang tegas dan serius, kita dapat menghentikan praktik ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU Kimaja Wayhalim dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.

Pewarta : Suroso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04