EsensiJurnalis.com, Lampung – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI-) dengan tegas meminta Polres Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU Kimaja Wayhalim. Tindakan ini diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.
Aduan masyarakat telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Bandar Lampung sejak tanggal 24 November 2024, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Hal ini telah menyebabkan kekecewaan dan keraguan masyarakat terhadap kemampuan Polres Bandar Lampung dalam menangani kasus tersebut. AMHTN-SI telah berkordinasi dengan NGO GRAN-LAMPUNG dan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri pada tanggal 24 April 2025 untuk menekan Polres Bandar Lampung agar segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Ujar Tri Rahmadona Selaku Ketua AMHTN-SI
Adapun tuntutan dari kami sebagai berikut
1. Menghentikan praktik ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU Kimaja Wayhalim dan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelaku.
2. Mengusut tuntas persoalan praktik ilegal tersebut melalui proses hukum yang transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.
3. Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku praktik ilegal tersebut, termasuk sanksi administratif dan pidana.
4. Meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan jual beli BBM di SPBU Kimaja Wayhalim dan wilayah lainnya di Bandar Lampung.
Jika Polres Bandar Lampung tidak dapat menindaklanjuti aduan masyarakat, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) Se-Indonesia akan melakukan serangkaian kegiatan sebagai berikut:
– Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (AMHTN-SI) akan membuat laporan kepada Polda Lampung untuk meminta tindak lanjut yang lebih serius. Kami berharap bahwa Polda Lampung dapat membantu mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.
Tindakan Terakhir
Apabila Polda Lampung tidak dapat menindaklanjuti persoalan ini, maka kami juga akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa di Mabes Polri dengan massa aksi yang lebih besar. Kami juga akan memasukkan aduan masyarakat (Dumas) dan meminta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kami percaya bahwa dengan tindakan yang tegas dan serius, kita dapat menghentikan praktik ilegal jual beli BBM jenis Pertalite di SPBU Kimaja Wayhalim dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan.
Pewarta : Suroso






