Alasan Tak Rasional, Kadisdik Bandar Lampung Mesti Dihukum Karena Memalsukan Identitas

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Bandar Lampung — Dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Eka Afriana terus mendapat sorotan publik. Bahkan tindakan dugaan tersebut telah diakui oleh Eka Afriana secara langsung.

Eka beralasan, pergantian tanggal lahir pada kartu identitasnya dilakukan oleh orang tuanya. Hal tersebut dilakukan karena saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung itu kerap mengalami sakit dan kesurupan.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum, Sarhani mengungkapkan, alasan tersebut tidak rasional dan tidak bisa dimasukan dalam pertimbangan hukum. Pelaku pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi terlebih merugikan negara tetap harus dikenai pidana.

“Hukum tidak mempertimbangkan alasan mistis dalam kasus pemalsuan data. Yang jadi soal adalah: apakah data palsu itu dipakai untuk memperoleh posisi ASN? Jika iya, maka unsur pidananya terpenuhi,” tegas Sarhan.

Ketua LBH Ansor Lampung itu menjelaskan, pemalsuan data dalam bentuk apa pun yang digunakan dalam administrasi negara merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. Hal tersebut telah tercantum jelas dalam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen otentik.

“Praktik manipulasi data diri untuk menyesuaikan batas usia dalam rekrutmen ASN juga bisa dijerat Pasal 266 KUHP serta Pasal 93 dan 94 dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013,” tambah Sarhani.

Menurutnya, persoalan itu tersebut mesti menjadi evaluasi bagi penyelenggara negara terlebih pemalsuan dokumen itu sengaja dilakukan untuk meloloskan pribadi pelaku menjadi aparatur sipil negara (ASN). Bila perlu KemenPANRB dan Kemendagri juga melakukan investigasi yang serius terkait dugaan Pemalsuan identitas tersebut yang dilakukan Kadisdik Kota bandar lampung.

“Ini mesti disikapi karena akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, terlebih yang bersangkutan pemegang jabatan publik,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04