EsensiJurnalis.com, Pesisir Barat – Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat telah melayangkan surat perintah kepada Camat Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Pada tanggal 20 Januari 2025 terkait dengan hasil pemeriksaan atau lhp tiga pekon yang ada di Kecamatan Ngambur.
Adapun pekon yang dimaksud adalah, Pekon Bumi Ratu, Pekon Gedung Cahaya Kuningan dan pekon Sukabanjar.
Surat perintah ditujukan kepada Camat Ngambur untuk memonitoring hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat bahwa telah ditemukan indikasi kerugian Negara di tiga Pekon tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor 700.1.2.1/LHP-234/11 01/2024 Tanggal 12 Desember 2024 Atas Dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr. ZAINI PIRDAUS selaku Peratin Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu di atas, hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Saudara sebagai berikut.
1 Memerintahkan Sdr. Zaini Pirdaus untuk mengembalikan uang ke Kas Pekon dengan potensi kerugian keuangan Pekon Bumi Ratu tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 sebesar Rp 50.069 210,00 (lima puluh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
2 Agar Camat Ngambur melakukan monitoring proses pengembalian kerugian keuangan pekon ke Kas Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
3 Sebagaimana poin-poin di atas untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari semenjak Laporan ini ditenma dan menyampaikan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Pesisir Barat dalam kesempatan pertama.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor 700.12 1/LHP-233/III 01/2024 Tanggal 11 Desember 2024 Atas Dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr. SUMARNO selaku Peratin Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu di atas, hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Saudara sebagai berikut:
1 Memerintahkan Sdr. Sumarno untuk mengembalikan uang ke Kas Pekon dengan potensi kerugian keuangan Pekon Suka Banjar tahun 2023 sebesar Rp. 37.666 527,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam nibu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian
a Kegiatan pembangunan rabat beton pemangku ketapang tahun 2023 sebesar Rp 24 096 695,00 (dua puluh empat juta sembilan puluh enam ibu enam ratus sembilan puluh lima rupiah)
b Kegiatan pembangunan tempat keranda tahun 2023 sebesar Rp. 1.540.200,00 (satu juta lima ratus empat puluh nbu dua ratus rupiah):
c. Kegiatan belanja modal dan sarana prasarana tahun 2023 sebesar Rp 12.030 294,00 (dua belas juta tiga puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah).
2 Agar Camat Ngambur melakukan monitoring proses pengembalian kerugian keuangan pekon ke Kas Pekon Suka Banjar Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Sebagaimana poin-poin di atas untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) han semenjak Laporan ini diterima dan menyampaikan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Pesisir Barat dalam kesempatan pertama.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor 700.12 1/LHP-235/III 01/2024 Tanggal 12 Desember 2024 Atas Dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh Sdr PAIZAL HAKIM selaku Peratin Gedung Cahaya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu di atas, hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Saudara sebagai berikut:
1. Memerintahkan Sdr. Paizal Hakim untuk mengembalikan uang ke Kas Pekon dengan potensi kerugian keuangan Pekon Gedung Cahaya Kuningan tahun 2023 sebesar Rp 56 914.033.00 (lima puluh enam juta sembilan ratus empat belas nbu tiga puluh tiga rupiah),
2. Agar Camat Ngambur melakukan monitoring proses pengembalian kerugian keuangan pekon ke Kas Pekon Gedung Cahaya Kuningan Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisi Barat.
Sebagaimana poin-poin di atas untuk ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari semenjak Laporan ini diterima dan menyampaikan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Pesisir Barat dalam kesempatan pertama.
Tercatat diberikan waktu 60 hari sejak surat perintah ditandatangani oleh PLT Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Roby Arfan,S.H.,M.M. pada 20 Januari 2025.
Camat Ngambur Nopron Yosep,S.Sos. ketika di konfirmasi terkait dengan hasil monitoring ketika pekon yang ada di wilayah Kecamatan Ngambur apakah sudah di lakukan pengembalian atau belum? pada Senin 24 Maret 2025 melalui pesan what’s app pribadi nya, namun yang bersangkutan tidak mau menjawab meskipun yang bersangkutan sudah membaca pesan tersebut.
Dimana sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat LMPP telah membuat laporan (Lapdu) ke Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat pada 1 Agustus 2024. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi Pekon Gedung Cahaya Kuningan, Suka Banjar dan Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur.
Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.
Pewarta : Suroso






