Salahsatu Anggota Satreskrim Polresta Pati Hanya Ucapan Belaka, Galian C Ilegal di Mojoagung Masih Operasional, Bayan To Diduga Kuat Pengelola nya

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Pati, Jawa Tengah – Pasca viralnya pemberitaan terkait galian C ilegal di Mojoagung, Pati, Jawa Tengah, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim liputan khusus GMOCT, yang digawangi oleh Asep NS selaku Sekretaris Umum, telah mendapatkan dua nomor kontak yang diduga terkait dengan aktivitas galian C ilegal tersebut.

Nomor kontak pertama adalah milik IPDA Arief Tri Hasanta S.H., M.H., yang menurut informasi berdinas di Tipidter Satreskrim Polresta Pati. Saat dihubungi, IPDA Arief menjawab, “Selamat pagi pak. Terima kasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ.” Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Nomor kontak kedua adalah milik seseorang yang dikenal dengan nama Bayan TO. Saat dihubungi, Bayan TO malah menjawab, “Ini. Maksudnya pripun?” Ketika tim liputan menyampaikan bahwa mereka mendapatkan nomor kontak Bayan TO dari lapangan, Bayan TO menjawab, “Terus gmn?”.

Melalui chatting WhatsApp, Bayan TO kemudian memberikan pernyataan yang terkesan menantang dan tidak kooperatif. “Bapak punya kepentingan apa rugi apa, Kawal lah kasus-kasus yang merugikan uang negara, Toh itu juga lahan milik warga, jangan kegiatan kayak gini tidak merugikan anda, Dan asal anda tau kan sudah dijelaskan bahwa saya bukan pemilik, Mau apa lagi anda,” ujar Bayan TO. Ia juga mempertanyakan tujuan tim liputan, “Bapak mengirim berita banyak seperti itu apa tidak menganggu saya, Terus apakah merugikan anda?” Di akhir percakapan, Bayan TO menjawab, “Maaf chat anda terlalu banyak, Dan sy belum sempat jawab.”

Dampak Negatif Galian C Ilegal

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial.

Baca Juga:  Upacara Bulanan Danrem 043/Gatam Sampaikan Amanat KASAD

Kerusakan Lingkungan:

– Erosi dan Longsor: Penggalian yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah dan meningkatkan risiko longsor, terutama di daerah lereng.
– Pencemaran Air: Material galian C dapat mencemari air sungai dan tanah, merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.
– Degradasi Lahan: Penambangan pasir dan batu dapat merusak lahan pertanian dan hutan, mengurangi produktivitas, dan mengancam keanekaragaman hayati.
– Perubahan Iklim: Degradasi lahan akibat penambangan dapat berkontribusi terhadap perubahan iklim.
– Kerusakan Bentang Alam: Galian C dapat merusak keindahan alam, mengubah lanskap, dan mengurangi nilai estetika suatu daerah.

Dampak Sosial:

– Konflik Sosial: Penambangan C seringkali menimbulkan konflik sosial antara penambang, masyarakat sekitar, dan pemerintah.
– Kehilangan Mata Pencaharian: Penambangan C dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertanian, perikanan, atau pariwisata di sekitar lokasi penambangan.
– Kesehatan Masyarakat: Debu dan polusi udara akibat penambangan dapat menimbulkan penyakit pernapasan dan kesehatan lainnya.

Undang-Undang Larangan Aktivitas Galian C

Aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasal 35 (4) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, dan beberapa jenis lainnya.

Aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda. GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku galian C ilegal, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

Pentingnya Peran Media

Peran media dalam mengungkap kasus galian C ilegal sangat penting. Media dapat menjadi alat kontrol sosial dan membantu penegakan hukum. GMOCT berkomitmen untuk terus menyuarakan keprihatinan masyarakat terhadap dampak negatif galian C ilegal dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah ini.

Baca Juga:  Ketua Umum PLB Teuku Wahyu Desak Polda Kepri Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Dwi Putri dan Tutup MK Management

Team/Red (Centralpers)

GMOCT

Pewarta : Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04