EsensiJurnalis.com.,Lampung Barat – Sat reskrim Polsek BNS-Suoh Polres barat melimpahkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan tersangka ND (23) berikut barang bukti ke kejaksaan negeri liwa Lampung barat pada hati selasa tanggal 21 Mei 2024, (21/05/2024)
Kapolsek BNS-Suoh IPTU Edward Panjaitan melalui Kanit Reskrim polsek BNS-Suoh IPDA Nur Mustopa membenarkan telah melimpahkan pelaku curat ND (23) berikut barang bukti ke kejaksaan negeri liwa, karna berkas perkara sudah lengkap.
“Ya benar tersangka ND (23) telah di limpahkan ke JPU berikut berkas dan barang buktinya hari ini selasa tanggal 21 Mei 2024, dan sekarang sudah menjadi kewenangan kejaksaan dalam proses selanjutnya.
Kanit Reskrim polsek Bns Suoh menambahkan, pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti itu berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri lampung barat nomor : B-378/L.8.14.8/Eoh.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. ND(23) sudah lengkap (P-21).
BARANG BUKTI :
1. 1 (satu ) unit sepeda motor Honda BEAT warna putih tanpa nopol ,Noka : MH1JFZ114GK081494 NOSIN : JFZ1E-1077006 ,STNK An IMAM SAFI’I
2. 1 (satu ) buah STNK sepeda motor Honda BEAT warna putih Noka :MH1JFZ114GK081494 ,Nosin :JFZ1W-1077006 An IMAM SAFI’I
3. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda BEAT warna putih Noka :MH1JFZ114GK081494 Nosin : JFZ1W-1077006 Pemilik an IMAM SAFI’I
4. 1(satu) buah Kontak sepeda motor merk honda
- ” Perlu diketahui kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ND (23) yaitu pada hari kamis tanggal 21 maret 2024 di pekon sumber agung kecamatan suoh kabupaten Lampung Barat,” tutupnya.
Pewarta: Arafik






