LP NASDEM Desak Inspektorat dan APH Lampung Barat Tindak Dugaan Tipidkor di Pekon Basungan, Pekon Suka Jaya, Pekon Pahayu Jaya Kec.Pagar Dewa Kab.Lampung Barat

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com. — Pimpinan DPK Lampung Barat Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Boimin didampingi oleh Pimpinan Umum Binsar D.T Sidauruk mendesak Inspektorat/APH Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa yang terjadi di 3 Pekon/Desa di Kabupaten Lampung Barat.

Hal itu disampaikan Boimin kepada awak media di sekretariat LP NASDEM di Kecamatan KebunTebu Lampung Barat, Senin (16-04-2024).

Kami sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Inspektorat Pemerintah Daerah Lampung Barat, dengan nomor surat.257/LAPORAN/DPW LP NASDEM/III/2024 pada tanggal 25 Maret 2024 pekon basungan, Dan nomor surat 253/LAPORAN/DPW LP NASDEM/III/2024 pekon pahayu jaya Dan nomor surat 258/LAPORAN/DPW/III/2024 Pekon suka jaya di Kecamatan Pagar Dewa dalam laporan itu kami juga melampirkan bukti-bukti,” ujar Boimin

Surat pengaduan tersebut direspon cepat oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, dan secepatnya juga akan kami kordinasikan juga dengan Aparat Penegak Hukum yang ada di kabupaten Lampung Barat, seperti Polres dan Kejaksaan RI yang memiliki wewenang dalam penyelidikan dan penyidikan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dugaan TIPIKOR di 3 Pekon tersebut. 

Berdasarkan bukti – bukti yang kami miliki dari perhitungan 2 tahun mundur di TA.2O21, 2O22 penggunaan anggaran Negara yaitu Dana Desa ( DD )di 3 Pekon tersebut terindikasi Kerugian Negara per satu Pekon sekira ratusan juta rupiah,. Maka sangat wajar dan layak hal ini untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip oleh kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami meminta agar nantinya Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Resort Lampung Barat segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya.

Baca Juga:  Viral Warga Bangun Jalan dengan Uang Pribadi, KNPI: Tamparan Keras bagi Pemerintah Daerah, Bupati Harus Evaluasi dan Copot Kepala Dinas PUPR

” Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta -fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait realisasi penggunaan Dana Desa yang dilakukan oknum kepala Pekon ( Desa )di 3 Pekon yang kami maksud ,” tegas Boimin.

Senada dengan yang dikatakan Pimpinan Umum LP NASDEM Binsar D T Sidauruk. Jika dugaan Korupsi Dana Desa tetap dibiarkan, maka sangat merugikan Negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan di Desa.

 

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04