Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Barat – Founder GERMASI sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Adhyaksa untuk mengusut secara menyeluruh dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). (19/08/2026)

Ridwan menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang saat ini menguasai atau memegang sertifikat. Menurutnya, aparat penegak hukum harus membongkar seluruh mata rantai proses yang memungkinkan dokumen pertanahan tersebut terbit.

“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan.

Ia meminta penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan sertifikat, tetapi juga memeriksa proses penerbitannya, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam setiap tahapan administrasi pertanahan.

“Kami meminta tim penyidik memeriksa seluruh unsur pidana dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan yang diduga berada di zona konservasi. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.

Menurut Ridwan, apabila dari hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana, proses hukum harus diarahkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang latar belakang, jabatan maupun pengaruhnya.

GERMASI dan Cakra Surya Manggala menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

Baca Juga: 

Ridwan juga menekankan bahwa kepemilikan dokumen berupa sertifikat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila terdapat indikasi bahwa proses penerbitannya bermasalah.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemegang sertifikat, sementara pihak yang diduga berada di balik proses penerbitannya tidak tersentuh,” pungkas Ridwan.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04