Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Banyumas – Perjuangan panjang warga dan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, membuahkan hasil. Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa aktif berinisial K (55) dan mantan perangkat desa PM (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023. Kerugian keuangan negara mencapai Rp741.588.600,18 berdasarkan hasil audit PKKN.

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

Kuasa hukum warga, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi beserta tim penyidik. “Langkah tegas ini bukti kepolisian profesional dan berpihak pada keadilan serta transparansi uang rakyat,” ujarnya.

Kapolresta memaparkan modus penyimpangan meliputi: pengadaan fiktif, penggelembungan harga, rekayasa swakelola; penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes senilai lebih Rp225 juta; hingga penyelewengan dana RTLH. Penyidik menyita 62 dokumen APBDes, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel palsu, kereta wisata, dan mesin pencacah sampah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor beserta aturan penyerta, terancam hukuman berat dan wajib mengganti kerugian negara.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice #gmoct

Tim/Redaksi: Mediarealitanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor: Bambang Irawan

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kasrem 043/GATAM Buka Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Mileter (PSM) Tersebar Jajaran KOREM 043/GATAM TA. 2025

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04