Sikap Bungkam Inspektorat Pesisir Barat Soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Dinilai Gerus Kepercayaan Publik

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, (GMOCT) – 20 Mei 2026 – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu dinilai lalai dan tidak tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah dasar negeri wilayah Krui. Ketidakpedulian tersebut makin dipertegas dengan sikap bungkam pihak Inspektorat, khususnya Irbansus, saat dikonfirmasi awak media.

Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), Suroso, dalam siaran persnya Rabu (20/5/2026), menyayangkan nasib laporan yang telah disampaikan cukup lama namun seolah “mati suri” di atas meja tanpa ada kejelasan tindak lanjut. Sikap diam dan tidak kooperatif dari pihak berwenang saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, justru memicu tanda tanya besar sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan daerah.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Inspektorat yang dinilai lemah. Hal ini justru memberi celah bagi oknum-oknum untuk terus berbuat penyimpangan. Padahal tugas utama mereka adalah mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Suroso.

Lebih jauh, Suroso mengingatkan bahwa sikap mengabaikan laporan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Secara hukum, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat, pihak Inspektorat dapat disangkakan pasal Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 492 KUHP Baru). Pasal ini mengancam pejabat yang menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Selain itu, pengabaian kewajiban pengawasan dan tindak lanjut juga dikategorikan sebagai maladministrasi berat yang melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Pihaknya kembali mengingatkan agar Inspektorat segera bergerak menangani laporan pengaduan dugaan penyimpangan Dana BOS di empat SD Negeri di wilayah Krui. Keterlambatan atau ketidaksungguhan dalam memeriksa dinilai makin memperkuat dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap oknum yang bersalah.

Baca Juga:  PPKK Kemayoran Tuai Kecaman Publik Usai Hentikan Paksa Aksi Sosial dan Seni Budaya

Redaksi GMOCT dan EsensiJurnalis tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, atau klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#noviralnojustice
#inspektorat

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang Irawan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04