Pencabutan Sertifikat HGU Sugar Group Companies: Jangan Menjadi Kedok Perampasan Tanah Baru, Dorong Moratorium dan Evaluasi Total HGU di Lampung

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung memandang pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung sebagai momentum penting untuk membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah yang selama puluhan tahun telah meminggirkan rakyat. Langkah ini harus ditempatkan sebagai koreksi serius terhadap praktik agraria yang menumpuk tanah pada segelintir korporasi, menyingkirkan petani dari ruang hidupnya, serta melahirkan konflik agraria berkepanjangan.

Namun demikian, LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pencabutan HGU SGC tidak boleh berhenti pada simbol administratif atau sekadar pergantian aktor penguasa lahan. Negara harus memastikan bahwa langkah ini tidak berubah menjadi kedok baru untuk menggelar karpet merah bagi perampasan tanah berikutnya, baik melalui pengalihan lahan kepada korporasi lain, skema investasi baru, maupun proyek-proyek negara yang mengatasnamakan kepentingan nasional tetapi pada praktiknya sarat kepentingan segelintir elite dan semakin meminggirkan rakyat.

Pengalaman panjang konflik agraria di Lampung menunjukkan bahwa pencabutan atau berakhirnya satu HGU sering kali justru diikuti dengan lahirnya bentuk penguasaan baru yang sama eksploitatifnya. Tanah yang seharusnya dikembalikan dan didistribusikan kepada rakyat justru dialihkan kembali kepada korporasi lain, dipaketkan dalam proyek strategis negara, atau dilegitimasi melalui berbagai instrumen kebijakan yang menutup ruang partisipasi masyarakat. Pola ini hanya mengganti wajah pelaku, tanpa pernah menyentuh akar persoalan ketidakadilan agraria.

Dalam konteks tersebut, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menetapkan moratorium total terhadap penerbitan, perpanjangan, maupun pengalihan seluruh HGU di Provinsi Lampung. Moratorium ini penting untuk mencegah praktik akumulasi tanah lanjutan, menghentikan konflik baru, serta membuka ruang evaluasi menyeluruh yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan modal dan proyek.

Baca Juga:  Jelang Operasi Keselamatan Krakatau Polres Lampung Utara Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Evaluasi seluruh HGU di Lampung harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia. Evaluasi tidak boleh dibatasi pada aspek administratif dan legal formal, melainkan harus mengungkap sejarah penguasaan tanah, dampak sosial dan ekologis, praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat, serta kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. HGU yang terbukti bermasalah, melanggar hukum, menimbulkan konflik agraria, atau diperoleh melalui proses yang cacat, wajib dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati.

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa proyek-proyek negara yang rakus akan lahan luas tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak rakyat. Pembangunan yang menjadikan rakyat sebagai korban penggusuran, kehilangan tanah, dan tercerabut dari sumber penghidupannya bukanlah pembangunan, melainkan bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan. Negara tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk membenarkan perampasan tanah dan penghilangan hak-hak dasar warga negara.

Lebih jauh, kami menyoroti segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang hanya mengandalkan skema kemitraan, plasma, atau pola-pola korporatis lainnya yang justru melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dan perusahaan. Penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada pengakuan dan pemulihan hak atas tanah rakyat, redistribusi tanah, serta jaminan keberlanjutan penghidupan petani dan masyarakat adat/lokal.

Pencabutan HGU Sugar Group Companies harus menjadi preseden keberanian negara untuk menegakkan keadilan agraria, bukan menjadi pintu masuk bagi ekspansi penguasaan tanah baru dalam wajah yang berbeda. Tanpa moratorium dan evaluasi total HGU, langkah ini berisiko besar hanya menjadi manuver kebijakan yang memperhalus praktik perampasan tanah yang sama, dengan korban yang tetap rakyat.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini, mendampingi masyarakat terdampak, serta mengawasi setiap kebijakan agraria di Provinsi Lampung agar benar-benar berpihak pada rakyat.

Baca Juga:  Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Timur

Tanpa keberpihakan nyata kepada rakyat, pencabutan HGU hanya akan menjadi episode baru dalam sejarah panjang ketidakadilan agraria di Lampung.

PERS RILIS
YLBHI–LBH BANDAR LAMPUNG

Hormat kami,
Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung

Editor: Bamabang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04