Ketika Tata Kelola Aset Diuji oleh Kepentingan Program Oleh :Dr. Benny Karya Limantara, SH.,MH. Dosen FH UBL & advokat Sujarwo and Partners

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com – Peristiwa perusakan eks Puskesmas Air Hitam di Pekon Semarangjaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, seharusnya menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Bangunan yang diresmikan tahun 2016 tersebut bukan sekadar tembok dan atap, melainkan aset negara yang dibangun dari uang rakyat dan selama ini masih aktif dimanfaatkan masyarakat untuk pelayanan kesehatan dan kegiatan sosial.

Fakta bahwa bangunan itu dirusak tanpa izin bupati, tanpa prosedur administrasi aset, dan tanpa koordinasi lintas pemerintahan, menunjukkan adanya cara berpikir keliru: seolah-olah tujuan program dapat membenarkan pelanggaran hukum dan perusakan aset publik. Padahal, dalam negara hukum, cara sama pentingnya dengan tujuan.

Jika benar perusakan itu dikaitkan dengan rencana alih fungsi menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka yang patut ditegaskan adalah satu hal sederhana: program pemerintah tidak boleh dijalankan dengan cara melanggar hukum. Apalagi sampai menghancurkan bangunan yang masih berfungsi dan dirawat swadaya oleh masyarakat.

Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Hukum harus berpihak pada keadilan substantif dan kepentingan masyarakat luas. Merusak aset negara tanpa kewenangan sah, lalu meninggalkannya begitu saja, bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana. Negara tidak boleh abai terhadap tindakan yang merugikan kepentingan publik, meskipun dibungkus narasi “atas nama program”.

Sikap tegas anggota DPRD Lampung Barat Dapil 4, Prayitno, patut diapresiasi sebagai bentuk fungsi pengawasan konstitusional. Pernyataannya menegaskan bahwa aset negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, bahkan oleh pihak yang mengatasnamakan kebijakan. Jika hal semacam ini dibiarkan, maka akan lahir preseden berbahaya: siapa pun bisa membongkar aset publik hari ini, lalu mengurus izin belakangan.

Baca Juga:  TNI-Pemda Perkuat Sinergi, Program Desaku Maju Didorong hingga Pelosok Lampung

Lebih jauh, pembiaran atas peristiwa ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Publik akan bertanya: untuk apa gotong royong merawat fasilitas umum, jika negara sendiri tidak mampu melindunginya? Dalam konteks ini, penegakan hukum justru menjadi sarana pemulihan kepercayaan, bukan ancaman bagi pembangunan.

Karena itu, langkah penghentian sementara aktivitas di lokasi sudah tepat, namun tidak boleh berhenti di situ. Harus ada kejelasan status aset, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan kondisi bangunan. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan, tanpa pandang bulu.

Negara yang kuat bukanlah negara yang membiarkan pelanggaran demi program, melainkan negara yang mampu memastikan setiap program berjalan di atas rel hukum yang benar. Melindungi aset negara berarti melindungi hak rakyat. Dan dalam negara hukum, tidak ada program sebaik apa pun yang boleh dibangun di atas puing-puing pelanggaran hukum.

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04