Propam Polda Aceh Turun Tangan Usut Kejanggalan Penangguhan Pelaku Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya!

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Nagan Raya (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Aceh dan jurnalis Bongkar Perkara, memasuki babak krusial! Propam Polda Aceh, atas perintah Propam Mabes Polri, turun tangan mendalami dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus serta penangguhan penahanan pelaku yang dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.

Tim Propam Paminal Polda Aceh menyambangi kediaman Ridwanto di Desa Serbaguna, Darul Makmur, Jumat malam (26/9/2025), untuk mengumpulkan fakta terkait laporan yang telah dilayangkan ke Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah Mabes Polri memberikan disposisi khusus terkait kasus yang menimpa jurnalis yang aktif menginvestigasi dugaan persoalan lahan di Nagan Raya tersebut.

Ridwanto, yang menjadi korban pembacokan usai melakukan investigasi atas permintaan warga, melaporkan adanya dugaan penyimpangan penanganan perkara di tingkat Polsek dan Polres. Ia menyoroti penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku serta fakta bahwa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak pernah diterimanya sebagai korban.

“Penangguhan dilakukan tanpa sepengetahuan saya sebagai korban, dan SP2HP baru diberikan setelah saya datang sendiri ke Polres. Ini pelecehan hukum dan bentuk ketidaktransparanan penyidik!” tegas Ridwanto.

Kedatangan Propam Paminal Polda Aceh menjadi sinyal kuat keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik aparat. Namun, sorotan tajam publik kini tertuju pada dugaan penyimpangan prosedur oleh penyidik Polsek dan Kasatreskrim Polres Nagan Raya, yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Propam Paminal Polda Aceh masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berpihak. Publik menanti hasil investigasi ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Baca Juga:  FORUM PEMERSATU NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Siap Jembatani Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat Emas, Jalin Kerja Sama dengan Investor dan Pelaku Perdagangan

#noviralnojustice

#polripresisi

#propammabespolri

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Editor : Bambang

Sumber Berita : GMOCT "No Viral No Justice"

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04