EsensiJurnalis.com, Pesisir Barat, Lampung – Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis dua bocah kakak beradik di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pelaku, Eka Stia (19), seorang mahasiswa asal Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, ditangkap di rumahnya pada Jumat siang, 12 September 2025, tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat.
“Siang tadi yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Mohon masyarakat bersabar, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Yuni kepada awak media.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi misteri besar. Pada 14 Mei 2025, kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Wajah dan tempurung kepala hilang, sementara beberapa bagian tubuh lainnya tidak utuh lagi.
Kondisi ini membuat warga setempat geger dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang motif pembunuhan yang kejam ini.
Selama empat bulan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bukti baru berupa sepasang anting yang diduga milik salah satu korban.
Barang bukti itu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di sebuah gubuk.
Pewarta: Bambang






