Esensijurnalis.com, Bandar Lampung, 22 Agustus 2025 – Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024 di Desa Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kami menemukan indikasi kuat bahwa Kepala Desa Hantatai, Syahruddin, telah melakukan penyimpangan serius berupa mark-up anggaran, penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, dan manipulasi data realisasi anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat setempat.
Lebih parah, proses penyaluran Dana Desa ini juga diwarnai oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat tidak mendapat akses informasi yang seharusnya terbuka.
Dugaan pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PERCIBA menuntut agar Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan jajaran terkait segera membuka penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait, serta menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum tegas tanpa kompromi.
Selain itu, kami juga telah memberitahukan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum agar tidak ada upaya penghambatan dan agar keadilan dapat ditegakkan.
Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mengambil sikap serius, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
PERCIBA akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelaku benar-benar bertanggung jawab dan aset negara yang dirugikan dapat dipulihkan.
Pewarta: Bambang






