EsensiJurnalis.com, Way Kanan, Lampung – Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Provinsi Lampung. Kali ini, CV. Kencana Sakti dilaporkan oleh organisasi masyarakat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) atas dugaan kuat melakukan pertambangan batu split tanpa izin di Desa Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Dalam laporan resmi bernomor 10/DUMAS/DPP-PERCIBA/VII/2025 yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, PERCIBA menuding Direktur CV. Kencana Sakti, William Wijaya, telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No.96 Tahun 2021.
Selain itu, CV. Kencana Sakti juga diduga memanfaatkan air bawah tanah secara ilegal, yang merupakan pelanggaran serius terhadap UU No.17 Tahun 2019 dan PP No.121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Kami mendesak Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus, untuk tidak menunda lagi proses penyelidikan dan segera memanggil serta memeriksa William Wijaya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini. Jangan tunggu kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat makin parah,” tegas Maidin S, Kepala Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, Senin (18/08/2025).
PERCIBA mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa papan nama perusahaan, yang menunjukkan niat untuk menghindari pengawasan publik dan hukum. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang harus segera ditindak tegas oleh aparat.
Lebih lanjut, Maidin S menambahkan bahwa pihaknya mengantongi bukti-bukti awal termasuk dokumentasi lapangan yang siap diserahkan kepada penyidik saat proses pemeriksaan.
“Kalau penegakan hukum tidak segera dilakukan, maka pelaku akan merasa kebal hukum dan ini akan jadi preseden buruk bagi daerah lain. Penambangan ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
PERCIBA juga menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan permintaan serius dari masyarakat sipil agar hukum ditegakkan secara transparan, cepat, dan tidak pandang bulu.
Pewarta: Bambang






