PERCIBA Desak Polda Lampung Segera Panggil Direktur CV. Kencana Sakti Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Way Kanan

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Way Kanan, Lampung – Aktivitas pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Provinsi Lampung. Kali ini, CV. Kencana Sakti dilaporkan oleh organisasi masyarakat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) atas dugaan kuat melakukan pertambangan batu split tanpa izin di Desa Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Dalam laporan resmi bernomor 10/DUMAS/DPP-PERCIBA/VII/2025 yang dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, PERCIBA menuding Direktur CV. Kencana Sakti, William Wijaya, telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No.96 Tahun 2021.
Selain itu, CV. Kencana Sakti juga diduga memanfaatkan air bawah tanah secara ilegal, yang merupakan pelanggaran serius terhadap UU No.17 Tahun 2019 dan PP No.121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
“Kami mendesak Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus, untuk tidak menunda lagi proses penyelidikan dan segera memanggil serta memeriksa William Wijaya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ilegal ini. Jangan tunggu kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat makin parah,” tegas Maidin S, Kepala Penindakan dan Pelaporan DPP PERCIBA, Senin (18/08/2025).
PERCIBA mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa papan nama perusahaan, yang menunjukkan niat untuk menghindari pengawasan publik dan hukum. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang harus segera ditindak tegas oleh aparat.
Lebih lanjut, Maidin S menambahkan bahwa pihaknya mengantongi bukti-bukti awal termasuk dokumentasi lapangan yang siap diserahkan kepada penyidik saat proses pemeriksaan.
“Kalau penegakan hukum tidak segera dilakukan, maka pelaku akan merasa kebal hukum dan ini akan jadi preseden buruk bagi daerah lain. Penambangan ilegal seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
PERCIBA juga menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar aduan biasa, melainkan permintaan serius dari masyarakat sipil agar hukum ditegakkan secara transparan, cepat, dan tidak pandang bulu.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Kecam Kelalaian Penyaluran PIP, Minta Sanksi Tegas

Pewarta: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04