Direktur YLKBH – SPSI Lampung Muhammad Ridwan, S.H; 30 Tahun Lahan Sudah Dikuasai Klien Kami

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Selatan,- Persidangan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kalianda terkait objek tanah izin yang berlokasi di Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, dengan luas kurang lebih 11 hektare, terus bergulir.

Dari pemberitaan sebelumnya, pada Selasa yang lalu (22/7) menghadirkan 3 orang saksi dari penggugat, yakni MW dan EK, serta SD, yang di helat di Pengadilan Negeri kelas I B, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH – SPSI) Lampung, Muhammad Ridwan, S.H, bersama rekannya Mukhlisin, S.H, terus mendampingi kliennya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

“Hari ini merupakan sidang ke-8, kami menghadirkan 2 orang saksi yakni HT dan MY,” pada Selasa (29/7/2025).

Muhammad Ridwan, S.H, mengatakan berdasarkan fakta hukum dan keterangan para saksi yang di hadirkan dimuka persidangan baik saksi dari penggugat ataupun dari para tergugat bahwa klien kami juga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga memiliki surat Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan sudah 2 orang yang memiliki Sertipkat yang di keluarkan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Klien kami sudah menguasai lahan itu kurang lebih 30 tahunan yang lalu. Sesuai dengan keterangan saksi saudara MY yang sudah tinggal di Desa Karya Tunggal sejak tahun 1973,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa 2 orang kliennya juga sudah memiliki sertipikat tanah Surat Hak Milik (SHM). Sedangkan alas hak dari penggugat belum bersertipikat.

“Dan salah satu klien kita, bahwa tanah milik KL yang di perkarakan oleh IW adalah salah plot, atau bukan lahan yang di sengketakan. Akan tetapi KL tersebut masuk dalam Para Tergugat dalam gugatan penggugat tersebut, nanti kita liat pada waktu penunjukan objek tanah yang sedang berperkara ini, dan saya percaya para Majelis Hakim yang menyidangkan dalam perkara ini secara objektif dalam mengambil keputusannya.”Pungkasnya.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-117 di Provinsi Lampung

Berikut warga Karya Tunggal yang digugat oleh IW warga Bandar Lampung, yakni TD (40), PI (39), PO (61), AR (39), MK (39), PS (35), AN (64), AI (59), MI (41), EE (40), SI (59), SD (57), KI (48), JI (49), SI (51), SM (50), IB (30), SO (38), AJ (51), dan SN (40).

Dan dalam pantauan ruangan persidangan juga pihak turut tergugat yakni badan pertanahan kabupaten lampung selatan tidak pernah hadir dalam persidangan hanya waktu mediasi serta penggugat juga menghadirkan 1 orang saksi dari pihak penggugat yakni DN yang merupakan Ketua Pokmas Desa Karya Tunggal tahun 2019 yang lalu. (Rls)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengamanan Pagi, Personel Bantu Kelancaran Lalu Lintas dan Anak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:36

Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04