Diduga Ingin Menikah Lagi, Istri Buat Surat Kematian Suami yang Masih Hidup: Kepala Kampung Turut Terseret

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Lampung Tengah – Kasus dugaan pemalsuan dokumen mengejutkan warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang istri berinisial S diduga membuat surat kematian palsu untuk suaminya yang masih hidup, demi bisa menikah dengan pria lain. Ironisnya, kasus ini juga menyeret oknum Kepala Kampung berinisial P serta Sekretaris Kampung yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.

Apa yang Terjadi?

Kasus ini mencuat setelah sang suami yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pulang dari luar negeri dan mengetahui bahwa dirinya telah “dianggap meninggal” secara administratif. Ia mendapati adanya surat kematian atas namanya yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Nyukang Harjo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat kematian itu diduga dibuat untuk memuluskan rencana S agar bisa menikah lagi dengan pria lain. Sejumlah dokumen pendukung seperti KTP sementara dari Kecamatan Selagai Lingga serta dokumen administrasi lainnya juga diduga dipalsukan atau diterbitkan tanpa prosedur yang sah.

Kronologi Singkat

Siapa: Seorang istri berinisial S, Kepala Kampung P, dan Sekretaris Kampung.

Apa: Diduga membuat dan menerbitkan surat kematian palsu untuk suami yang masih hidup.

Kapan: Kasus ini terungkap pada pertengahan Juli 2025, setelah suami S pulang dari luar negeri dan menemukan adanya surat kematian atas namanya.

Di mana: Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Mengapa: Diduga motifnya agar S bisa melangsungkan pernikahan baru tanpa terhalang status pernikahan sah dengan suaminya.

Bagaimana: Surat kematian diterbitkan oleh aparatur kampung, dengan dugaan adanya rekayasa administrasi dan pelanggaran hukum terkait dokumen kependudukan.

Timbul Pertanyaan Besar

Kasus ini mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat:

Apakah benar Kepala Kampung dan Sekretaris mengetahui bahwa suami S masih hidup saat menerbitkan surat kematian tersebut?

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara

Apakah pria yang akan dinikahi S mengetahui status sebenarnya bahwa S masih memiliki suami sah?

Sejauh mana aparat kampung dan kecamatan terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen ini?

Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Setelah mengetahui peristiwa ini, suami S yang baru saja pulang dari luar negeri langsung menyatakan keberatan dan merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Peringatan Bagi Aparatur Desa

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur kampung dan pejabat desa agar tidak bermain-main dengan data kependudukan. Selain melanggar hukum, tindakan semacam ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Targetsiber.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.

(TIM Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Lampung Utara Imbau Personel Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:36

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04