EsensiJurnalis.com, Lampung Barat, 3 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas langkah tegasnya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) Way Ngison di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Lampung Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, S.H. M.H berhasil menetapkan tersangka berinisial AKH, dalam kasus yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
Ketua LSM TRINUSA, Ahmad Zainudin dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi keberanian dan integritas Kejari Lampung Barat dalam menegakkan hukum. Ini adalah langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
LSM TRINUSA juga menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap proyek-proyek pembangunan harus terus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah yang rawan penyimpangan. Mereka berharap kasus ini segera dituntaskan dan para pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas ini, publik diharapkan dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, khususnya di wilayah Lampung Barat dan sekitarnya.
Pewarta: Bambang






