EsensiJurnalis.com, Lampung Barat esensijurnalis com , 2 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-TRINUSA kembali menyoroti dugaan kelalaian dalam pengelolaan obat-obatan kedaluwarsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar, Kabupaten Lampung Barat. Temuan yang terjadi pada tahun 2023 ini menjadi perhatian publik setelah Ketua LSM-TRINUSA Ahmad Zainudin dan Sekertaris Admi Ansyori melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Kesehatan Lampung Barat.
Klarifikasi dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025 pukul 11.00 WIB di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat. Dalam kesempatan itu, Ahmad Zainudin diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Barat, Cahyani Susilawati, karena Kepala Dinas sedang menghadiri rapat bersama Bupati.
Dalam pernyataannya, Cahyani Susilawati menyampaikan bahwa memang benar terdapat obat-obatan yang sudah melewati masa kedaluwarsa di RSUD Alimuddin Umar. Ia mengonfirmasi bahwa obat-obatan tersebut telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam karung sebagai bentuk isolasi sementara. Namun, hingga saat ini belum dilakukan pemusnahan resmi karena masih menunggu prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Obat kadaluwarsa tersebut sudah kami pisahkan dan masukkan ke dalam karung, tapi belum dimusnahkan karena masih menunggu prosedur dan regulasinya. Kami juga belum menerima perintah resmi untuk melakukan pemusnahan,” ungkap Cahyani Susilawati.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat, dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B, melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris LSM TRINUSA. Dalam pernyataan singkatnya, beliau menyebutkan bahwa:
“Tdk ada yg perlu dikonfirmasi. Hasil temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.”
Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemantau kebijakan publik mengenai konsistensi informasi serta sejauh mana tindak lanjut yang sebenarnya telah dilakukan terhadap temuan tersebut.
LSM-TRINUSA Transparansi dan Kepastian Hukum Harus Ditegakkan Ketua LSM Trinusa, Ahmad Zainudin, menilai perbedaan pernyataan antara pejabat internal Dinas Kesehatan ini sebagai bentuk lemahnya koordinasi dan ketidaktegasan dalam penanganan temuan sensitif seperti obat kedaluwarsa. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan dan tidak adanya informasi terbuka mengenai proses yang dijalankan membuka celah bagi keraguan publik.
“Kalau memang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, seharusnya bisa ditunjukkan buktinya. Bukan malah memberikan pernyataan yang membingungkan,” ujar Ahmad Zainudin.
Pemusnahan Obat Kedaluwarsa Adalah Kewajiban, Penanganan obat kedaluwarsa telah diatur dalam sejumlah regulasi yang tegas, di antaranya:
Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Cara Pemusnahan Obat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196
Regulasi-regulasi tersebut mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk memusnahkan obat-obatan kedaluwarsa secara tepat dan bertanggung jawab.
LSM-TRINUSA berharap agar Bupati Lampung Barat dapat memberi perhatian serius atas isu ini dengan memastikan adanya kejelasan prosedur, pemusnahan resmi, serta dokumentasi yang dapat diakses publik. Selain itu, transparansi terhadap hasil tindak lanjut temuan BPK harus dibuka secara nyata, bukan sekadar pernyataan sepihak.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan akan menyurati pihak BPK RI bila perlu, karena ini menyangkut hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya,” tutup Ahmad Zainudin.
Pewarta: Bambang






