Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EsensiJurnalis.com, Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020. Namun, sertifikat tersebut diduga digadaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100.000.000.

Surat Tanda Bukti Melapor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencatat kronologi kejadian dan kerugian yang dialami Mustopa. Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan sertifikat tanah kepada oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Setelah beberapa bulan, sertifikat tersebut tidak kunjung dicetak, dan kemudian diketahui telah digadaikan kepada Koperasi Gotong Royong di Cirebon.

Kasus ini mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “GMOCT akan terus mengawal proses hukum yang dijalani oleh Bapak Mustopa agar keadilan dan kebenaran benar-benar terungkap,” tegas Agung.

Informasi mengenai kasus ini diterima GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggota GMOCT. KabarSBI telah melakukan investigasi awal dan akan terus memberikan dukungan informasi terkait perkembangan kasus ini.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku. GMOCT berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan.

Baca Juga:  Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (FPN RI) Resmi Mengonfirmasi Keikutsertaannya dalam Pekan Nasional (PENAS) KTNA XVII Tahun 2026 di Gorontalo

#No Viral No Justice

#Polri Presisi

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Bambang

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama
Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla
Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung: Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung
Polres Lampung Utara Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala Semester II 2026 Bagi Personel Polsek
Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukarno Hatta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:23

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26

Lawan Karhutla Way Kambas Harus Cepat, Terpadu, dan Tidak Menunggu Api Membesar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:16

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:04

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:09

Kapolres Pesisir Barat Gelar Coffee Morning Bersama BPBD dan Basarnas Bahas Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Info Terkini

Senat Universitas dan GBHN: Guru Besar Hanya Nama

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:04