EsensiJurnalis.com, Tanggamus – Pembalakan pohon liar di hutan Kawasan Blok 13/ Register 39 Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Diduga Ketua HKM tidak taati aturan HKM. Pasalnya ketua HKM tidak perduli dengan lingkungan hutan kawasan sekitarnya, Dengan membiarkan perusakan penebangan oohon liar.
Aturan yang telah ditetapkan di hutan kawasan, hal tersbut diduga pelanggaran perusakan hutan kawasan dengan melakukan penebang pohon liar. Pelanggaran seperti ini sangat di khawatirkan akan banyak rerjadi melebar.
Jika sudah ada Gapoktan maka Gapoktan Sudah memberikan wewenang Pada Pengelola HKM agar menglola hutan kawasan dengan baik dan jangan disalah artikan seolah olah membebaskan masyarakat, salah satu nya masarakat yang berinisial (HK dan MM) untuk melakukan penebangan sebanyak 10 batang .
Namun sangat di sayangkan masih saja terjadi penebangan liar yang di lakukan oleh inisial (HK) dan (MW) warga Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus kawasan Blok 13/ Register 39, sangat disayangkan lemahnya pengawasan Gapoktan wilayah tersebut sehingga masih terjadi penebangan liar hutan kawasan, apakah hal ini di biarkan olen Gapoktan atau di izinkan oleh Gapoktan di wilayah tersebut.
Pada saat dikonfirmsai team awak media warga diduga melalukan penebangan liar tersebut (MW) menerangkan bahwa sanya ,penebangan kayu tersebut sudah di selasaikan,namun sangat di sayang kan penyelesaian tersebut dengan siapa (MW) tidak dapat menerangkan.
Dapat diduga adanya permainan dalam pembalakan liar di hutan kawasan tersebut bekerja sama dengan Gapoktan wilayah tersebut.
Melakukan enebangan pohon liar memiliki dampak negatif bagi lingkungan, sperti hilangnya keanekaragaman hayati erusakan habitat dan perubahan ekosistem.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf B undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pembertasan perusak hutan, dikenakan Pidana 15 Tahun Penjara dan Dikenakan Denda Maksimum Rp.100 Milyar.
Dengan kondisi atas pengerusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon liar tersbut di areal kawasan hutan HKM, gapoktan tidak mengindahkan undang undang yang telah di tetapkan denga sebenar-benarnya.
Pengelolaan HKm melibatkan banyak masyarakat, penanaman kopi dan jenis tanaman lain yang bermanfaat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, bukan melakukan perusakan hutan dengan melakukan penebangan pohon liar.
Kami berharap kepada instansi terkait dapat segara melakukan peninjauan lokasi dan melakukan sidak ke lokasi kegiatan perusakan hutan tersbut yang dilakukan oleh oknom Masarakat tersebut.
Pewarta : Arafiq






