EsensiJurnalis.com, Pesawaran – Kepala Sekolah SD Negeri 39, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dimana saat kru media melakukan investigasi ke sekolah tersebut. Beberapa dewan guru yang tidak ingin disebutkan namanya menutur. Selama kepala sekolah ini tidak ada transparan dengan kami selaku guru. Pada 28 April 2025.
Lebih lanjut guru tersebut mengatakan. Jadi entah kemana Dana Bos itu, untuk apa saja keluaran dana nya tidak pernah ada penjelasan, jadi kami selaku guru sejak iya yang memimpin sepertinya tertutup.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Pesawaran, Kejaksaan Negri Pesawaran, Polres Pesawaran melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau kembali kegiatan sekolah dan mengecek ulang realisasi pengelolaan keuangan dana BOS di sekolah tersebut.
Sampai berita ini di tayangkan kepala sekolah tidak dapat dihubungi. (Paisal)
Bersambung






