EsensiJurnalis.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Unit Pringsewu 1 untuk periode 2020 hingga 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi A, pada Senin (28/4/2025).
Kadek menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan dokumen serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit, kemudian dana tersebut dinikmati sendiri,” ungkap Kadek Dwi dalam keterangannya kepada media.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan G.K. telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan G.K. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Way Hui.
“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini bermula dari laporan internal yang disampaikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu.
Dalam keterangannya, pihak BRI menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola internal dan memperkuat sistem mitigasi risiko guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi, mantri BRI adalah petugas lapangan yang bertugas untuk mengembangkan nasabah di sektor mikro, menjadi ujung tombak dalam menjangkau masyarakat, serta membantu mereka dalam mengakses pembiayaan dan layanan keuangan.
Pewarta : Suroso






