EsensiJurnalis.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengklarifikasi pernyataannya terkait wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebelumnya disebut sebagai pengganggu kepala desa.
Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah oknum tertentu, bukan profesi wartawan maupun LSM secara keseluruhan.
“Maksud kami adalah oknum-oknum LSM, bukan LSM secara menyeluruh, bukan wartawan secara keseluruhan, tapi oknum-oknum wartawan. Itu yang saya maksud,” kata Yandri di Jakarta, kemarin Senin 3 Februari 2025.
Menanggapi reaksi dari berbagai pihak, Yandri menyampaikan permohonan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman atau menyinggung pihak tertentu.
“Oleh karena itu, bila ada yang tersinggung atau salah dalam memahami, tentu kami sebagai manusia biasa mohon maaf,” tutupnya.
Pernyataan kontroversi Mendes PDT Yandri itu muncul setelah beredar potongan video yang menimbulkan kontroversi. Dalam video tersebut, Yandri menyebut bahwa LSM dan wartawan gadungan kerap mengganggu kinerja kepala desa dengan melakukan pemerasan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025).
Saat itu, Yandri tengah merespons paparan perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Taufan Zakaria, yang membahas aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap berbagai masalah hukum yang melibatkan kepala desa.
Pewarta : Bambang






