EsensiJurnalis.com, Lampung – Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) segera akan Laporkan Perusahaan Tambang CV.Kencana Sakti ke pihak APH dan DLH-Prov.Lampung, atas dugaan TAMBANG ILEGAL,
lokasi tambang galian tidak sesuai dengan Tempat Produksi yang saat ini di ligkungan Masyarakat di Kampung Bengkulu Kec.Gunung Labuhan Kab.Way Kanan Prov.Lampung
1 lokasi tambang yang diduga melakukan aktivitas ilegal pengerukan bukit gunung gadis sangat perlu diuji kelayakannya oleh Pemerintah daerah Provinsi Lampung karena hal ini yang menjadi biang kerok terjadinya kerusakan dampak lingkungan dan atau rusaknya lingkungan di wilayah tambang tersebut, dengan nama Perusahaan yaitu CV.Kencana Sakti, Dimana telah terjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan izin – izin yang seharusnya dimiliki terlebih dahulu sebelum melakukan Tahapan Kegiatan (Operasi Produksi) dengan Komoditas Andesit
Maidin S dan Pengacaranya Jasmen O.H Nadeak. S.Kep.Ns.SH.MH.CLA segera akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CV.Kencana Sakti Way Kanan seperti surat izin Pengambilan Air (SIPA) di beberapa titik yang di indikasikan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah (Menteri dan Gubernur) Provinsi Lampung, dan Perusahaan Swasta CV.Kencana Sakti Way Kanan sebelum melakukan kegiatan Produksi tentu harus terlebiha Dahulu mendapatkan Persetujuan Dari Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Dalam kontek Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu Dokumen perencanaan kegiatan pertambangan yang wajib disusum dan disetujui oleh Pemegang IUP untuk setiap tahunnya, Dokumen ini berfungsi sebagai Pedoman Operasional, mencakup rencana kegiatan, anggaran biaya, dan target yang ingin dicapai. RKAB disusun oleh Pemegang IUP untuk setiap tahapan kegiatan, mulai dari eksplorasi hingga Operasi produksi.
Dokumen ini harus diajukan kepada pemerintah untuk disetujui, dan merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin operasional tahunan.
Ada pun dampak, tempat bahan baku produksi, hingga jalan yang dilalui, tentu masih banyak yang janggal dan keluhan dari masyarakat setempat, termasuk lokasi Produksi sangatlah tidak layak karena masih mengundang kebisingan, getaran dan juga terlalu dekat dengan rumah-rumah penduduk setempat, yang tentu dapat memicu kerusakan Lingkungan. Tegas maidin
Maidin S Menambahkan kami sudah menyurati perusahaan secara resmi akan tetapi Perusahaan Swasta CV Kecana Sakti Way kanan tidak menanggapinya, disisi lain Perusahaan Swasta CV.Kencana Sakti juga tidak memasang papan nama Perusahaan, tentu ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, denda atau pencabutan izin usaha. Secara pidana, perusahaan dapat diancam dengan kurungan penjara dan denda. Selain itu, ketidak patuhan ini juga dapat berdampak pada reputasi perusahaan dan kepercayaan Publik.
Pewarta: Bambang






